PALEMBANG – Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang untuk periode lima tahun ke depan akan dilaksanakan pada 7 April 2013.

Dalam pesta demokrasi itu ada tiga pasangan yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang sebagai calon yang berhak maju dalam pilkada yaitu  H.Romi Herton – H.Harnojoyo,  H.Sarimuda – Hj.Nelly Rosdiana, dan  H.Mularis Djahri – H.Husni Tahmrin.

Penetapan pasangan calon akseptor pilkada Kota Palembang itu dilakukan oleh komisioner KPU setempat pada 21 Februari 2013 ditandai dengan pengundian nomor urut akseptor yang akan dicetak dalam surat suara.

Dari ketiga pasangan itu pasangan Mularis-Husni menerima nomor urut satu (1), sedangkan Romi-Harno menerima nomor urut dua (2), dan pasangan Sarimuda-Nelly menerima nomor urut tiga (3).  Dalam proses pengundian nomor urut itu dilakukan secara terbuka disaksikan oleh ratusan pendukung masing-masing calon.

Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, dalam proses pengundian nomor dilakukan secara transparan dan tidak ada perlakuan istimewa kepada salah satu calon. “Siapapun calon diperlakukan sama, tidak ada yang sanggup menentukan atau memesan nomor yang diinginkan,” katanya.

“Sesuai ketentuan KPU dan Panwaslu Palembang seluruh akseptor pilkada dihentikan lagi melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mulai 22 Februari sampai masa kampanye dimulai pada 21 Maret, ketentuan itu akan kami patuhi dengan menginstruksikan seluruh tim sukses menghentikan semantara seluruh acara yang sifatnya sosialisasi,” ujar pasangan Murni itu.

Ketua KPU Palembang menjelaskan, tahapan pilkada diawali registrasi PPK dan PPS pada 10 – 12 September 2012, lalu penetapan daftar pemilih 20 Oktober 2012 – 4 April 2013, registrasi calon wali kota dan wakil wali kota pada 27 Desember 2012 sampai 2 Januari 2013 dan penetapan pasangan calon tersebut pada 21 Februari 2013.

Setelah dilakukan penetapan pasangan itu tahapan selanjutnya digelar kampanye hening siap menang dan siap kalah bersama ketiga pasangan  calon wali kota dan wakil wali kota pada pertengahan Maret 2013, lalu ditetapkan masa kampanye pada 21 Maret sampai 3 April 2013 diawali dengan pemaparan visi misi calon di hadapan anggota DPRD Palembang.

“Setelah tahapan tersebut, dijadwalkan pemungutan bunyi pada 7 April 2013, lalu penghitungan bunyi 7-16 April 2013 dan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota Palembang terpilih, serta legalisasi dan peresmian pasangan terpilih pada 21 Juli 2013,” kata Eftiyani.

Sumber : Kompas

Comments/disqusion
No comments